Hukuman Mati bagi~Narkoba-LIKE
Jakarta (VoA-Islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian
besar terhadap beberapa vonis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
terhadap terpidana perkara narkoba yang mengubah hukuman mati menjadi vonis
hukuman penjara waktu tertentu, baik menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman
penjara 15 tahun atau 12 tahun.
“Perhatian besar tersebut merupakan salah
satu bentuk kewajiban, tugas dan tanggung jawab MUI untuk melindungi umat Islam
dan bangsa dari kejahatan luar biasa narkoba,” ujar Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin
kepada wartawan di Sekretariat MUI, Jl. Proklamasi 51, Jakarta.
MUI berpendapat bahwa kejahatan narkoba
merupakan salah satu ancaman terbesar bagi bangsa dan negara kita, selain
korupsi. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi secara
sangat serius dan dengan tindakan hukum yang luar biasa juga.
Kejahatan-kejahatan tersebut tidak akan bisa dihadapi hanya dengan tindakan
hukum yang normal.
Menurut MUI, hukuman mati merupakan salah
satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk
kepentingan korban agar mendapatkan keadilan, mengembalikan ketertiban
dan keamanan masyarakat, sekaligus menciptakan efek jera. Penjatuhan hukuman
mati merupakan salah satu wujud ajaran Islam yang sangat menghargai dan menjunjung
tinggi kehidupan.
“”Islam menegaskan bahwa membunuh satu orang
manusia sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia. Apabila dianalogikan
dengan kejahatan narkoba yang membunuh bukan saja orang per orang, tapi
membunuh ribuan bahkan ratusan ribu manusia, bahkan membunuh sebuah generasi,
maka MUI meyakini hukuman mati sangat pantas dan tepat untuk pelaku
kejahatan narkoba. Bahkan sebenarnya hukuman mati tersebut masih kurang
setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan yang demikian dahsyat yang
diakibatkan kejahatan narkoba tersebut,” ungkap kiai Maruf.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai
dibolehkannya negara menjatuhkan hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS
VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Di dalam
fatwa yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005 tersebut, MUI secara tegas menyatakan:
Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan
memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah dan ta’zir; Negara
boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu;
Atas dasar itu, MUI menyayangkan vonis PK MA
terhadap terpidana perkara narkoba tersebut. Vonis dan grasi tersebut merusak
komitmen dan perjuangan bangsa kita dalam memberantas kejahatan narkoba.
MUI mengkhawatirkan vonis tersebut mendorong
peningkatan peredaran narkoba di tanah air yang akan menambah jumlah korban dan
kerusakan bangsa yang makin parah.
MUI menilai ketidaktepatan hakim PK MA yang
menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945. Hal ini
menunjukkan bahwa hakim-hakim MA tersebut belum memahami secara komprehensif
hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945. Selain itu, isi vonis PK
MA yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 tersebut merupakan
pelanggaran yurisdiksi MK oleh karena pengujian terhadap UUD 1945 merupakan
kewenangan absolut MK yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk MA.
Mengingat dampak yang luar biasa besar dari
vonis hakim PK MA dan grasi Presiden tersebut, dengan tetap menghargai
independensi hakim, dengan memohon perlindungan dan kekuatan Allah SWT, MUI
menyatakan:
1) MUI mendesak MA
untuk memeriksa Majelis Hakim PK yang terdiri dari dari Imron Anwari
dengan anggota majelis hakim Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha dari aspek
substansi putusannya, rekam jejaknya dalam mengadili perkara, dan aspek-aspek
lain sesuai kewenangan yang dimiliki MA. Apabila mereka terbukti melakukan
pelanggaran ketentuan dan kode etik, MUI meminta MA untuk menjatuhkan sanksi
yang tegas dan berat kepada para hakim agung tersebut. Untuk sementara mereka
bertiga segera dibebaskan dari tugas memeriksa perkara (non-job).
2) MUI meminta
Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PK MA tersebut untuk mendalami
dan mengetahui segala sesuatu yang terkait dengan sikap dan perilaku para hakim
agung tersebut dan hal-hal lain yang terkait. Apabila mereka terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, MUI meminta KY untuk memberikan
rekomendasi kepada MA berupa sanksi yang berat kepada para hakim agung
tersebut.
3) MUI mendorong dan
mendukung Kejaksaan Agung agar mengajukan PK kedua terhadap perkara tersebut,
walaupun MA sesungguhnya telah mengambil sikap untuk tidak lagi menerima lagi
PK yang diajukan untuk kedua kalinya.
4) MUI meminta MA
untuk meningkatkan pengetahuan, profesionalisme, dan integritas para hakim
agung agar mereka mempunyai pemahaman dan menguasai perkembangan terkini
berbagai pemikiran dan isu hukum dan konstitusi serta mampu berdiri tegak untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, selain kepastian hukum.
5) MUI mengharapkan
Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN agar tetap bersemangat untuk melakukan
pemberantasan narkoba di seluruh penjuru tanah air demi terlindungi dan
keselamatan seluruh bangsa dan negara, terutama kaum generasi muda.
6) MUI meminta agar
lembaga-lembaga peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat
banding, hingga MA mempunyai kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan
hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, kepada seluruh pelaku
kejahatan narkoba tanpa kecuali.
7) MUI meminta
pemerintah (cq Kemenkumham) untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan
bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.
No comments:
Post a Comment
DisClaimer Notes: Jika di Blog kami ditemukan kesengajaan dan atau tidak sengaja menyakiti siapa pun dan dalam hal apapun termasuk di antaranya menCopas Hak Cipta berupa Gambar, Foto, Artikel, Video, Iklan dan lain-lain, begitu pula sebaliknya. Kami mohon agar melayangkan penyampaian teguran, saran, kritik dan lain-lain. Kirim ke e-mail kami :
♥ amiodo@ymail.com atau ♥ adithabdillah@gmail.com