PEMERINTAH
KABUPATEN DOMPU
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 15 KEMPO
Alamat : Dsn. Dharmasari, Ds.
Dorokobo, Kec. Kempo, Kab Dompu
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 15 KEMPO
Nomor: 421.2/ 65 /SD.15 /2006
Tentang Pengangkatan GTT ( GURU
TIDAK TETAP )
Menimbang :
·
Bahwa
untuk memenuhi kebutuhan guru yang telah eningkat setiap tahun.kepala
sekolah telah menyediakan kuota guru
honorer tahun 2006.
·
Bahwa
saudara RAHMAWATI A.Ma memenuhi syarat diangkat sebagai guru tidak
tetap pada SDN Nomor 15 Kempo.
Mengingat :
·
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistim pendidikan nasional 9 lembaga negara RI tahun
1989 nomor 6.
·
Undang-undang
nomor 8 tahun 1974 jo 43 tahun 1999
·
Keputusan
presiden RI nomor 102 tahun 2001 jo nomor 45 tahun 2002.
·
Keputusan
presiden RI nomor 228/M tahun 2001
·
Keputusan
menteri pendidikan nasional nomor 34/U/2003.
·
Keputusan
menteri pendidikan nasional nomor 122/U/2001 tentang rencana strategis
pendidikan pemuda dan olahraga tahun 2000 – 2004.
·
Rapat
koordinasi kepala sekolah bersama ketua komite tanggal 24 pebruari 2006
Memutuskan
Menetapkan
Pertama Terhitung tanggal 7 maret 2006 mengangkat
sebagai guru tidak tetap
Nama :
RAHMAWATI A.Ma
Tempat/tanggal lahir : Soro, 30 Mei 1976
Jenis kelamin :
perempuan
Pendidikan :
S1 PGSD / Berjalan
Alamat :
Dsn.Kajenje Ds.Soro kecamatan kempo
Kedua
Kepada tenaga guru dapat melakukan
aktivitas sebagai tenaga pengajar tidak tetap
pada SDN No.15 kempo
Ketiga Masing-masing
guru dan tenaga administrasi melaporkan tugas secara tertulis kepada kepala
sekolah
Keempat Segala
biaya yang timbul akibat keputusan yang timbul dibebankan pada anggaran yang
relevan dan sesuai
Kelima Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Doro kobo
Pada tanggal : 7 Maret 2006
Kepala
Sekolah,
ABDUL HAMID, A.Ma.Pd
NIP.195912311982031484