Start By Reading

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ "Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam". الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ "Yang menguasai di Hari Pembalasan". إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ "Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan". اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ "Tunjukilah kami jalan yang lurus", صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ "(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat".
Saturday, October 20, 2012

Hidayatullah.com - Pengadilan Jerman Kalahkan Dokter Soal Jilbab Pegawai

0 comments

Hidayatullah.com - Pengadilan Jerman Kalahkan Dokter Soal Jilbab Pegawai

Hidayatullah.com—Pengadilan Jerman menyalahkan seorang dokter gigi yang mengaku menolak untuk mempekerjakan seorang wanita Muslim karena dia mengenakan hijab, kata seorang jurubicara pengadilan Kamis (18/10/2012), lansir AFP.
“Dokter gigi itu melanggar hukum sebab tidak memberikan si penggugat pekerjaan hanya karena dia tidak mau melepaskan kerudungnya,” kala jurubicara pengadilan industrial di Berlin.
Tindakan itu melanggar undang-undang non-diskriminasi.
Pengadilan dalam putusannya memerintahkan dokter gigi membayar 1.500 euro atau sekitar USD1.966 kepada wanita yang melamar menjadi seorang asisten di tempat prakteknya.
Koran Tagesspiel mengatakan bahwa keputusan pengadilan, yang sebenarnya dibuat pada bulan Maret tetapi baru diumumkan hari Kamis kemarin itu, meyakini bahwa pemakaian hijab bukanlah pilihan melainkan ekspresi dari keyakinan agama, yang tidak terpengaruh pada kenyataan bahwa sebagian Muslim memilih untuk tidak mengenakannya.
Dalam sesi mendengarkan keterangan tergugat, dokter gigi itu mengetahui bahwa wanita Muslim itu sebenarnya memenuhi kualifikasi untuk posisi pekerjaan yang ada, namun penolakan untuk mempekerjakannya berawal dari masalah netralitas terhadap agama.
Keputusan pengadilan yang memenangkan wanita Muslim berjilbab itu disambut lembaga pemerintah yang memerangi diskriminasi.
“Jelas dikatakan bahwa perempuan tidak boleh didiskriminasi dalam mencari pekerjaan karena masalah terkait agama mereka,” kata kepala lebaga itu Christine Lueders dalam pernyataan tertulisnya.
Pengadilan konstitusi federal, lembaga peradilan paling tinggi di negara itu, telah memutuskan bahwa setiap 16 negara bagian di Jerman berhak membuat sendiri undang-undangnya tentang boleh atau tidaknya guru mengenakan kerudung di sekolah-sekolah publik di Jerman.*

Leave a Reply

DisClaimer Notes: Jika di Blog kami ditemukan kesengajaan dan atau tidak sengaja menyakiti siapa pun dan dalam hal apapun termasuk di antaranya menCopas Hak Cipta berupa Gambar, Foto, Artikel, Video, Iklan dan lain-lain, begitu pula sebaliknya. Kami mohon agar melayangkan penyampaian teguran, saran, kritik dan lain-lain. Kirim ke e-mail kami :
♥ amiodo@ymail.com atau ♥ adithabdillah@gmail.com