Pada zaman sebelum datangnya Islam, kaum wanita sangat
tertindas. Hal ini tidak hanya terjadi di Jazirah Arab, banyak negeri
memberlakukan peraturan yang merendahkan harkat wanita.
Aristoteles, ahli filsafat terkemuka dunia memiliki pendapat
yang agak ‘nyeleneh’ mengenai wanita. Dia menyatakan bahwa wanita adalah
“laki-laki yang belum lengkap”. Wanita digambarkan sebagai bagian yang lebih
rendah daripada laki-laki. Sehingga, muncullah kesenjangan antara laki-laki dan
wanita.
Di Yunani kuno, wanita layaknya barang yang bisa
diperjualbelikan dengan mudah. Wanita di sana tidak memiliki hak untuk
mewarisi. Perempuan direndahkan di masyarakat itu. Sampai-sampai, mereka
menganggap perempuan sebagai najis. Wanita di sana diperbudak dan
diperjualbelikan tanpa memiliki kehendak sendiri. Bahkan, dalam urusan
pernikahan, mereka tidak memiliki hak pilih. Tidak hanya itu, wanita dibunuh
dan dianiaya merupakan hal yang biasa di sana.
India memiliki pandangan lain tentang wanita. Mereka tidak
memberikan hak hidup kepada wanita setelah kematian suaminya. Seorang wanita
akan dibakar hidup-hidup apabila suaminya meninggal dunia. Istri yang dibakar
hidup-hidup bersama suaminya yang sudah meninggal dianggap sebagai perempuan
yang setia.
Wanita di negeri Arab sebelum datangnya Islam pun tak kalah
memilukan. Wanita pada waktu itu tidak mendapatkan warisan sedikit pun. Bahkan,
mereka justru dianggap sebagai barang warisan yang akan diwarisi oleh anak
tertua dari suaminya. Lebih ngerinya lagi, orang-orang Arab Jahiliah menganggap
bahwa memiliki anak perempuan adalah aib yang besar sehingga sebagian mereka
pun menutupinya dengan mengubur hidup-hidup anak mereka jika ternyata istrinya
melahirkan anak perempuan. Allah ta’ala berfirman mengenai hal ini:
“Dan jika mereka diberi kabar
gembira dengan anak perempuan, wajahnya menghitam dan menahan marah. Dia
menutup diri dari kaumnya karena jeleknya apa yang dikabarkan kepadanya. (Dia
ragu) apakah membiarkannya hidup tetapi dia dalam kehinaan ataukah dia masukkan
ke dalam tanah (mengubur hidup-hidup).” [Q.S.
An-Nahl:58-59].
Nah, inilah sedikit gambaran keadaan wanita di beberapa
tempat di belahan bumi. Mereka direndahkan, dianiaya, dizalimi, dan
didiskriminasi.
Saat Islam Datang
Islam pun datang membawa cahaya kesetaraan antara laki-laki
dan perempuan. Islam membawa persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan
secara proporsional. Di antara bentuk-bentuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan
di dalam Islam itu adalah:
- Kesamaan dalam derajat asal antara laki-laki dan perempuan
Allah ta’ala berfirman mengenai derajat manusia
secara umum:
“Wahai manusia, Kami ciptakan kalian
dari laki-laki dan perempuan, serta Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia
di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.”
[Q.S. Al-Hujurat:13].
Allah menjadikan ukuran kemuliaan manusia bukanlah diukur
dari jenis kelamin, laki-laki atau perempuan. Tapi, Allah menjadikan ukuran
kemuliaan adalah dari ketakwaan yang ada di dalam hati kita dan tercermin dalam
amalan kita.
- Kesamaan dalam hak hidup
Islam memberikan wanita hak untuk hidup. Tidak diperbolehkan
bagi seorang muslim untuk mengubur anak-anaknya baik laki-laki ataupun
perempuan. Allah berfirman dalam rangka mengingkari perbuatan penguburan wanita
hidup-hidup yang artinya, “Dan ketika wanita yang dikubur hidup-hidup
bertanya.(*) Dengan sebab apa dia dibunuh.” [Q.S. At-Takwir:8-9].
- Kesamaan hak milik dan membelanjakan hartanya
Agama Islam mengakui hak milik bagi wanita dan bolehnya mereka
bertransaksi. Allah menegaskan wanita berhak menerima warisan. Hal ini
menunjukkan bahwa mereka memilik hak milik yang diakui. Allah berfirman yang
artinya, “Allah mewasiatkan kalian dalam hal anak-anak kalian. Laki-laki
mendapatkan seperti dua bagian perempuan.” [Q.S. An-Nisa`:11].
Wanita dalam Islam memiliki hak untuk berjual beli, bersedekah, memberi, dan
lainnya. Mereka memiliki hak kepemilikan secara utuh.
- Kesamaan dalam mendapatkan ilmu
Imam Al-Bukhari v meriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id
Al-Khudri z, bahwasanya para sahabat wanita mengeluhkan kepada Nabi ` mereka
tidak mendapatkan bagian yang cukup untuk mempelajari agama, maka Rasulullah `
pun menjadwalkan waktu khusus untuk mengajari mereka.
- Wanita memiliki hak untuk memutuskan tali perkawinan
Dalam agama Islam, wanita memiliki hak memutuskan tali
perkawinan yang disebut dengan khulu’. Imam Al-Bukhari v meriwayatkan
dari sahabat Ibnu Abbas c bahwasanya istri Tsabit bin Qais mengeluh kepada
Rasulullah `, “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit pada agama atau
akhlaknya, tapi aku tidak kuat bersamanya.” Rasulullah ` pun menjawab, “Apakah
engkau mau mengembalikan kebunnya (yang dahulunya sebagai mahar)?” Dia pun
mengatakan, “Ya.”
Kejadian ini adalah awal dari disyariatkannya khulu’
di dalam Islam.
- Wanita berhak untuk menentukan dengan siapa dia menikah
Rasulullah ` bersabda:
لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ
حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ، وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ
“Tidak boleh dinikahi seorang gadis
hingga dimintai izin, dan seorang janda hingga dimintai pendapat.”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana izinnya seorang gadis?” Beliau ` pun
menjawab, “Izinnya adalah diam (karena biasanya gadis malu untuk menjawab
secara tegas).” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
- Kesamaan dalam pahala beramal
Imam At-Tirmidzi v meriwayatkan bahwasanya Ummu ‘Amirah
Al-Anshariyah x mengatakan kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, kenapa para
laki-laki yang disebutkan di dalam Al-Quran, sedangkan para perempuan tidak
disebutkan?” Allah pun menurunkan ayat-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya
muslimin laki-laki dan perempuan, mukminin laki-laki dan perempuan, orang yang
senantiasa taat dari kalangan laki-laki dan perempuan, orang yang jujur dari
kalangan laki-laki dan perempuan, orang yang sabar dari kalangan laki-laki dan
perempuan, orang yang khusyu’ dari kalangan laki-laki dan perempuan, orang yang
bersedekah dari kalangan laki-laki dan perempuan, orang yang puasa laki-laki
dan perempuan, orang yang menjaga kemaluannya dari kalangan laki-laki dan
perempuan, dan orang yang banyak berdzikir kepada Allah dari kalangan laki-laki
dan perempuan Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.”
[Q.S. Al-Ahzab:35]. [H.R. At-Tirmidzi, sanadnya dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani v].
Emansipasi, Apakah Solusi?
Kini, muncullah sebuah konsep baru dalam membebaskan kaum
wanita. Konsep yang dicetuskan oleh kaum barat ini dinamakan dengan emansipasi
wanita. Sayangnya, pergerakan ini cenderung kebablasan sehingga justru malah
mengabaikan kodrat wanita sebagai wanita itu sendiri. Ironisnya, bombardir
berita di media masa ikut serta dalam melariskan kerancuan yang diusung oleh
pegiatnya. Mereka memberi andil dalam mengesankan emansipasi sebagai jalan
satu-satunya bagi wanita untuk merdeka.
Gerakan ini menuntut adanya kesamaan antara laki-laki dan
perempuan dalam segala bidang. Faktanya, wanita memiliki fisik dan mental yang
berbeda dengan lelaki yang akan sangat berpengaruh kepada kinerja masing-masing
gender. Masing-masing memiliki bidang kerja tersendiri sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu, cukuplah pelajaran bagi kita, negara yang
memberi memberi hak emansipasi wanita justru memiliki angka kriminalitas lebih
tinggi, baik kriminalitas secara umum ataupun kasus perendahan harkat wanita
-seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan lain-lain- secara khusus.
Degradasi moral pun dijumpai hampir setiap penjuru negeri. Hal ini menunjukkan
bahwa emansipasi dengan paham ini justru akan menjerumuskan wanita ke dalam
jurang bahaya yang lebih besar.
Maka, dapatlah disimpulkan bahwasanya sistem yang paling
cocok dalam membebaskan wanita adalah sistem agama Islam. Agama ini memberikan
pembebasan yang bertanggung jawab, sesuai dengan kodrat, fisik, dan mentalnya.
Nyatalah dengan ini, betapa bijaksananya syariat Dzat Yang Maha Bijaksana dan
Maha Mengetahui maslahat hamba-Nya. Allahu a’lam bish shawab.
(abdurrahman)
ASSALAMUALAIKUM WR.WB KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA MBAH JAKA ATAS BANTUAN MBAH YANG MEMBERIKAN NOMOR 4D (6513) ALHAMDULILLAH BENAR2 TEMBUS,SEKARANG SAYA SUDAH MELUNASIH HUTANG2 SAYA,DAN KAMI BISAH USAHA LAGI JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HBG MBAH JAKA DI NO 082 372 401 999 TERIMAH KASIH
ASSALAMUALAIKUM WR.WB KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA MBAH JAKA ATAS BANTUAN MBAH YANG MEMBERIKAN NOMOR 4D (6513) ALHAMDULILLAH BENAR2 TEMBUS,SEKARANG SAYA SUDAH MELUNASIH HUTANG2 SAYA,DAN KAMI BISAH USAHA LAGI JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HBG MBAH JAKA DI NO 082 372 401 999 TERIMAH KASIH
ASSALAMUALAIKUM WR.WB KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA MBAH JAKA ATAS BANTUAN MBAH YANG MEMBERIKAN NOMOR 4D (6513) ALHAMDULILLAH BENAR2 TEMBUS,SEKARANG SAYA SUDAH MELUNASIH HUTANG2 SAYA,DAN KAMI BISAH USAHA LAGI JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HBG MBAH JAKA DI NO 082 372 401 999 TERIMAH KASIH
ASSALAMUALAIKUM WR.WB KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA MBAH JAKA ATAS BANTUAN MBAH YANG MEMBERIKAN NOMOR 4D (6513) ALHAMDULILLAH BENAR2 TEMBUS,SEKARANG SAYA SUDAH MELUNASIH HUTANG2 SAYA,DAN KAMI BISAH USAHA LAGI JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HBG MBAH JAKA DI NO 082 372 401 999 TERIMAH KASIH