Start By Reading

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ "Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam". الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ "Yang menguasai di Hari Pembalasan". إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ "Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan". اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ "Tunjukilah kami jalan yang lurus", صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ "(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat".
Tuesday, February 19, 2013

Antara Rajasa dengan Al Khattab

0 comments
rasyid rajasaHukum itu untuk siapa sich Sebenarnya???? Untuk wong cilik or wong edan, or wong opo??? Soto enak ee.......... Mentang-mentang anak pejabat, weeehh.... pakai runding-rundingan, tawar menawar masalah hukuman. Wong jelas itu sudah ada korban jiwa.

Sebenarnya banyak contoh-pejabat yang tegas terhadap kasus seperti ini. Namun yang paling populer ada Perlakuan Khalifaur Rasyidin, Umar Bin Khattab.

Umar bin Khattab bersikap tegas tidak peduli itu anaknya harus diadili dan ternyata dinyatakan bersalah. Umar perintahkan mencambuk anaknya itu 10 kali, secara bertahap Umar terus perintahkan mencambuknya 10 kali berikutnya. Akhirnya Abu Syahamah tidak kuat lagi, sebelum cambukan ke 100 Abu Syahamah menghembuskan nafas terkhir, dan Umar masih memerintahkan satu cambukan lagi sehingga genap 100 cambukan. Kisah Umar dan anaknya ini banyak diceritakan sebagai suatu kisah teladan, betapa tegaknya keadilan itu. Umar pun juga manusia biasa, sebelum meninggal Umar sempat berkata kepada anaknya, “Bahwa ini memang berat bagimu dan untukku, tetapi ini yang terbaik bagimu dan untukku,”. Setelah itu Umar pun menangis kapasitasnya sebagai ayah bagi anaknya.

Rasyid Rajasa terancam enam tahun penjara.

M. Rasyid Amrullah Rajasa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta jika terbukti bersalah.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Soimah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2).

Rasyid dijerat dengan dua pasal Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 229 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai.

Tim penasihat hukum Rasyid tidak memberikan tanggapan atas dakwaan itu.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban sebanyak empat orang.

Tidak Ditahan....

Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Emilwan mengelak saat ditanyakan kenapa tidak memerintahkan penahanan kepada Rasyid.

"Itu sudah pernah dijelaskan oleh kepala kejaksaan negeri kenapa terdakwa tidak ditahan salah satunya soal kesehatan," kata dia dan menambahkan kewenangan ada di pengadilan.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik dan sempat menimbulkan kontroversi karena pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan.

Pasca pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.
Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah memang ada kelompok masyarakat yang berencana mengadakan aksi unjuk rasa di luar pengadilan hari ini.

Namun di dunia maya, ratusan orang telah menandatangani petisi online menuntut agar Rasyid "diperlakukan sesuai rasa keadilan masyarakat."

Petisi yang dipublikasikan di situs Change.org itu dibuat oleh aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur.

Sudahlah Pak Hakim, Pak Pejabat....!!!! Anggap itu kado istimewa buat hukum di Negeri ini alias Sotoloyo. Sekali-sekali rasane piye??? He'emmmmm

Sumber : berbagai

Leave a Reply

DisClaimer Notes: Jika di Blog kami ditemukan kesengajaan dan atau tidak sengaja menyakiti siapa pun dan dalam hal apapun termasuk di antaranya menCopas Hak Cipta berupa Gambar, Foto, Artikel, Video, Iklan dan lain-lain, begitu pula sebaliknya. Kami mohon agar melayangkan penyampaian teguran, saran, kritik dan lain-lain. Kirim ke e-mail kami :
♥ amiodo@ymail.com atau ♥ adithabdillah@gmail.com