Start By Reading

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ "Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam". الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ "Yang menguasai di Hari Pembalasan". إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ "Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan". اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ "Tunjukilah kami jalan yang lurus", صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ "(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat".
Monday, December 17, 2012

Sifat Hukum Yang Elastis

0 comments

Maslahat Hukum yang Elastis
      Di zamannya, Nabi Muhammad SAW adalah suara otoritatif mewakili kehendak Tuhan. Di era kini, interpretasi manusia yang bermain.
MUNCULNYA gerakan fundamentalisme Islam di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, disebabkan oleh pola pemahaman agama yang masih bersifat eksklusif. Seringkali kita mendengar pemikiran-pemikiran Islam yang mengklaim pemikiran "yang lain" adalah salah dan sesat, serta menganggap pemikirannya paling benar.


Wahyu agama, baik berupa Kitab Suci maupun perkataan Nabi (hadis), yang turun telah sekian lamanya dalam proses sejarah yang sangat panjang, tidak mungkin bisa dipahami sesederhana itu. Dengan rentang proses historis ini, apakah kehendak "pengarah" (author) bisa ditangkap oleh intervensi pemikiran manusia sebagai pembaca (reader) terhadap objek teks tersebut? Inilah pertanyaan yang sering mengusik kita dalam memahami hukum Islam.
Ada banyak model pembacaan terhadap teks yang dilakukan oleh para pemikir muslim. Salah satunya adalah Khaled M. Abou el-Fadl, yang mengajukan model pembacaan dengan "pisau analisis" hermeneutika.
Guru besar hukum Islam di UCLA School of Law, Amerika Serikat, ini menilai banyak sekali produk hukum Islam yang mengabaikan proses penetapan yang dilakukan secara demokratis. Untuk itulah, Abou el-Fadl menelaah bagaimana mekanisme perumusan dan pengambilan keputusan hukum Islam (berbentuk fatwa) yang suka mengatasnamakan dirinya sebagai penafsir tunggal atas "kehendak Tuhan".
Ia menelisik fatwa-fatwa agama yang dikeluarkan oleh ahli-ahli agama pada CRLO (Council for Scientific Research and Legal Opinion), sebuah lembaga resmi di Arab Saudi yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan fatwa. Dalam buku yang versi aslinya berjudul Speeking in God's Name: Islamic Law, Authority, and Women ini, Abou el-Fadl banyak melakukan kritik tajam terhadap fatwa-fatwa keluaran CRLO yang dinilainya sangat bias gender.

Titik persoalan utama dalam hukum Islam adalah pertanyaan tentang siapakah yang paling otoritatif dalam memutuskan sebuah hukum dalam Islam. Pada masa Nabi masih hidup, memang diakui bahwa beliaulah yang diakui sebagai suara otoritatif yang mewakili kehendak Tuhan. Ia dinilai sebagai penerima wahyu yang pertama sehingga secara efektif berperan sebagai pemegang otoritas.
Setelah Nabi wafat, masyarakat muslim paling awal mengalami kemelut paling serius tentang siapakah pemegang legitimasi dan otoritas yang paling berwewenang. Kejadian itu juga muncul setelahnya, dan itu masih terasa hingga hari ini. Mau tidak mau, akhirnya yang bermain adalah interpretasi manusia dalam memahami dan menetapkan hukum Islam dengan jalan menyesuaikannya menurut kondisi dan zamannya masing-masing.
Untuk mencegah kecenderungan otoritarianisme dalam penetapan hukum Islam, Abou El-Fadl mengajukan lima syarat penting, yaitu: kemampuan dan keharusan seseorang, kelompok, organisasi, atau lembaga untuk mengontrol dan mengendalikan dirinya, bersikap jujur, sungguh-sungguh (dalam berijtihad), mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait (komprehensif, menyeluruh), dan menggunakan rasionalitas berpikir. Kelima syarat itu sangat berfungsi untuk membatasi peran para wakil khusus, dan kemungkinan penyalahgunaan otoritas dan kesewenang-wenangan akan bisa dicegah.
Pembacaan teks hukum Islam sangat terkait oleh hubungan timbal balik antara teks itu sendiri, pembaca, dan pengarang. Fungsi ijtihad sangat berperan di sini. Dan akhirnya, tidak boleh ada yang mengklaim bahwa salah satu individu, kelompok, atau institusi yang paling berhak dalam menetapkan hukum Islam dan dianggap yang paling benar. Penetapan hukum Islam didasarkan atas apek kemaslahatan ( maslahah ) umat manusia. Dengan demikian, hukum Islam sangat bersifat dinamis dan elastis.
*Happy Susanto Peneliti Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) Yogyakarta

Leave a Reply

DisClaimer Notes: Jika di Blog kami ditemukan kesengajaan dan atau tidak sengaja menyakiti siapa pun dan dalam hal apapun termasuk di antaranya menCopas Hak Cipta berupa Gambar, Foto, Artikel, Video, Iklan dan lain-lain, begitu pula sebaliknya. Kami mohon agar melayangkan penyampaian teguran, saran, kritik dan lain-lain. Kirim ke e-mail kami :
♥ amiodo@ymail.com atau ♥ adithabdillah@gmail.com