Negara
dan Agama dalam Konteks Negara Pancasila
Islam
Times- Bagi ekstermis, perbedaan muncul karena penyimpangan dari doktrin yang
benar. Berbeda dalam memahami dan mengamalkan agama dianggap sebagai upaya
menghancurkan dan menodai doktrin agama. Kalau
berbicara dan membahas kepemimpinan di Indonesia, maka harus melihatnya dalam
perspektif dan konteks negara yang berasas Pancasila, bukan dalam konteks dan
perspektif teologi atau konsep kepemimpinan dalam pandangan keagamaan.
Karena agama Islam bukan mayoritas mutlak dan dasar negara bukan Islam, kecuali ditetapkan melalui referendum sebagaimana di Iran, maka pengguanaan agama tertentu dengan keragaman penafsrian sektarian di dalamnya, hanya akan menciptakan kekacauan.
Islam bisa dijadikan dasar negara bila ditetapkan melalui referendum atau diperjuangkan melalui proses legislasi atau kompilasi seperti hukum perkawinan. Itu pun setelah memperjelas agama Islam versi pemahaman kelompok tertentu yang disepakati sebagai satu-satunya pandangan yang diterima dalam proses itu.
Transformasi Ideologis
Dr. Muhsin Labib |
Pandangan ini memang secara tidak langsung mengkonfirmasi pemisahan agama dan negara. Tapi nampaknya dalam masayaarakat yang heterogen, itu bisa dianggap opsi yang cukup logis, dalam batas tertentu. Kontradiksi dalam logika adalah pertemuan afirmasi dan negasi dalam satu subjek. Bagi saya Bila negara yang didirikan diatas azas yang tidak bisa dianggap sebagai pandangan yang mewakili satu agama, maka kepemimpinan di dalamnya harus dilihat dalam perspektif asas tersebut.
Pengunaan perspektif agama atau pandangan kemazhaban sebagai dasar perspektif hanya akan mengantarkan negara ini ke dalam tirani atas nama agama atau mazhab. Libanon, adalah contoh yang paling mirip dengan Indonesia, meski tidak sama persis.
Libanon yang secara konsitusional dibangun atas sistem pembagian kekuasaan berdasarkan etnik dan agama juga sekte, adalah negara yang tidak mungkin bisa diarahkan menjadi negara yang berasas satu agama apalagi mazhab.
Hizbullah, sebagaimana disebutkan dalam tesis Musa Kazhim, yang semula mengusung jargon Wilayah Faqih dan menginginkan penerapan sistem Islam di Libanon selatan, harus realistis dengan mentransformasi ideologi atau strategi ideologisnya menjadi salah satu elemen dan gerakan politik yang menafsirkan Wilayatul Faqih dalam konteks kehidupan masayaarakat Libanon yang plural.
Hizbullah pun tidak lagi mengangkat jargon negara Islam, namun nasionalisme yang koheren dengan hak setiap komunitas melaksanakan keyakinannya dengan asas konstitusi.
Gagasan ini bukan sekedar lontaran hipotesa, tapi bisa dianggap sebagai pandangan yang diharapkan mampu meminimalisasi opini "di luar sana" yang berusaha mengkaitkan Syiah dengan gerakan politik transnasional.
Supremasi Konstitusi dan Pancasila
Indonesia adalah produk sebuah kontrak sosial yang disahkan berdasarkan prinsip kebhinekaan dan kesatuan, yaitu kebhinekaan agama, suku, budaya, aliran, bahasa, daerah dan lainnya; dan kesatuan sebagai sebuah bangsa dan negara.
Nasionalisme adalah paradigma yang mempertemukan semua elemen yang berbeda dalam sebuah tenunan yang indah dan luas. Indonesia adalah karya tenun yang dipersembahkan oleh para bijakawan, pahlawan, dan agamawan. Ia bukan lahir dari mitos dan folklor, namun lahir dari rasionalitas dan spiritualitas yang prima.
Pancasila memang bukan agama. Namun ia adalah sebuah gagasan yang menerjemahkan agama dalam sebuah platform yang menjadi bingkai sebuah bangsa yang bersepakat hidup bersama dalam satu institusi negara.
Pancasila telah dirancang dan ditetapkan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sserta menghitung segala asumsi dan konsekuensi. Ia bukan hanya konsep yang dicetuskan berdasarkan konsensus namun juga diilhami oleh sentra-sentra spiritualitas yang sakral dan abadi.
Pancasila adalah aksioma yang memadukan karifan horisontal insani dan kekudusan vertikal rabbani. Karena itu, ketuhanan, yang merupakan puncak dan tujuan semua prilaku baik dan pengabidan, menempati posisi pertama di dalamnya. Tanpa sila pertama ini, prinsip-prinsip lain pada urutan setelahnya menjadi kehilangan pijakan dan tujuan.
Instusionalisasi Ekstremisme
Kini Pancasila sedang diuji kesaktiannya. Kebhinekaan sedang menghadapi gangguan yang cukup serius. Konflik-konflik menjadi berita harian mulai dari konflik dan tawuranantar pelajar, antar pendukung klub sepakbola, antar penduduk desa dan kampung, antar massa pendukung calon bupati, antar suku hingga konflik antar elite kekuasaan.
Individualisme, tribalisme dan rasisme seiring dengan menyebarnya kapitalisme dan liberalisme agnostik mulai tumbuh bagai benalu yang perlahan-lahan menggerus sendi-sendi nasionalisme dan kabangsaan.
Di tengah kemelut dan kebingungan mencari jalan keluar, tiba-tiba bangsa yang sedang berjuang untuk bertahan ini diganggu dengan ekstremisme dan paham-paham yang secara nyata menentang kebhinekaan yang merupakan salah satu pilar utama bangsa dan negara ini.
Ekstremisme adalah akibat yang tak terelakkan dari melelehnya nasionalisme dan memudarnya kesadaran akan nilai dan arti kebhinekaan. Karena bukan merupakan gagasan logis dan metodis, ekstremisme tak selalu tampil dalam satu pola atau gerakan dan modus. Ia kadang muncul sebagai sebuah sikap personal, namun kadang pula muncul sebagai pilihan komunal. Ia kadang didesain oleh sekelompok orang yang menyimpan kepentingan dan tendesi negatif, kadang pula diyakini secara naïf sebagai kesalehan dan kualitas keberimanan.
Ekstremisme biasanya mudah diterima terutama oleh individu-individu yang tak waspada dan memahami dampak serta efeknya. Ia mudah diterima karena cenderung meliburkan logika dan memakzulkan segala pertimbangan dan aturan, termasuk hak indvidu-individu yang tidak menerimanya.
Dari sinilah, ekstremitas berpeluang mengalami ekspansi makna. Ekstremitas keyakinan biasanya berproses menuju ekstremitas sikap dan gaya hidup.
Ekstremisme sikap biasanya menolak semua perbedaan, terutama dalam penafsiran terhadap doktrin agama. Bagi ekstermis, perbedaan muncul karena penyimpangan dari doktrin yang benar. Berbeda dalam memahami dan mengamalkan agama dianggap sebagai upaya menghancurkan dan menodai doktrin agama.
Sejurus dengan itu, individu yang meyakini atau memilih doktrin yang berbeda dengan doktrin yang diyakini secara ekstrem sebagai kebenaran yang utuh dan mutlak, dianggap sebagai musuh, bahaya, ancaman dan perusak.
Ekstermisme berproses dalam pikiran penganutnya seperti narkoba yang terus merangsangnya menutupi kelemahan dalam sikap dengan cara yang ekstrem pula. Karena itu, ia memerlukan legitimasi dan dasar agar terus mengabaikan pertimbangan-pertimbangan dan nilai-nilai yang dianut di luar lingkarannya.
Prluarlitas dan realitas yang menampilkan perbedaan dengan apa yang dianutnya akan membuat pengiman eksitremisme gamang dan mencoba untuk mengukur kebenaran doktrin yang dianutnya. Karena itu, sebelum menggoyahkan doktrin yang telah dianut secar ekstrem, ia harus membasminya dengan harapan perbedaan yang ada di hadapannya tidak lagi memancing pertanyaan tentang kebenaran doktrinnya.
Tak ayal lagi, diperlukan sebuah doktrin yang mampu memantapkan ekstremitas sikapnya sekaligus menjadi pembius kesadaran inetektualnya. Doktrin pemantap ini haruslah kuat dan sebisa mungkin mampu menutup semua keraguan yang berseliweran dalam benaknya.
Dengan dasar doktrin itu, ia diharapkan menjadi tenang dan mencerabut naluri keingintahuan. Tidak hanya itu, ia bahkan bisa menambah poin kesalehannya bila menerapkannya secara ekstrem. Dengan doktrin ini, kekerasan bisa terlihat sebagai kesalehan, penindasan menjadi cara meraih pahala, pembunuhan, penjarahan, dan semua tindakan yang menurut standar di luar doktrin itu adalah kebiadaban, bisa dipastikan sebagai jalan pintas meraih kerelaan Tuhan.
Doktrin itu bukan undang-undang negara, bukan pula aksioma rasional, tapi dikemas dalam sebuah frase yang kudus. Fatwa sebutannya.
Ia
terlanjur dipahami sebagai teks yang dating dari langit. Para pembuatnya juga
sudah dianggap sebagai “tuhan-tuhan bertulang” yang tidak layak dipertanyakan
apalagi ditentang.
Dalam sekejap, pendapat yang dikemas dengan kata “fatwa” bisa menimbulkan sebuah atau beberapa peristiwa. Ia sangat efektif untuk menciptakan sebuah aksi dan mengubah manusia yang lugu dan santun menjadi beringas dan sadis. Dengan satu kata “fatwa”, rumah-rumah bisa rata dengan bumi, anak-anak menggigil menangis tercekam takut dan wanita-wanita menejerit takut kehilangan kehormatan.
Hanya karena yang menerbitkan fatwa itu adalah orang-orang yang entah bagaimana prosesnya dianggap duplikat-duplikat Nabi, tiba-tiba parang, clurit dan semua sarana pemusnahan dihunus dan ditari-tarikan dalam sebuah even kolosal pembantaian. Alasan peragaan seni kebencian itu cukup satu: “berbeda”!
“Berbeda” ditafsirkan secara ekstrem sebagai sinonim “sesat”. Sesat terlanjur direduksi sebagai “kehilangan hak menghirup udara”, manusia maupun ternaknya, rumah maupun ladang tembakaunya. [Islam Times/ Muhsin Labib ]