Ukhti,...
sebelum tiba ke dalam gerbang pernikahan biasanya engkau akan mengalami ihwal
melihat calon pasanganmu. Baik si dia maupun engkau masing-masing ingin tahu
lebih banyak tentang calon yang akan menjadi pendamping hidupnya. Dan...,
memang itu tidak salah bahkan Islam menganjurkan agar calon suami ukhti melihat
dirimu, karena agama kita ini adalah agama yang hanif yang tidak memuat
kecurangan ataupun membuat rugi pemeluknya, maka engkau akan melihat betapa
sempurnanya dienmu ini.
Bila
masa itu tiba, dan engkau ingin dilihat olehnya, maka persiapkanlah dirimu
dengan sebaik-baiknya biarkan ia melihatmu, jangan engkau tutupi segala
kekurangan yang ada padamu karena itu akan membawa penyesalan nantinya. Adapun
kelebihan yang ada pada dirimu maka pertahankanlah, jadilah dirimu sendiri,
inilah aku apa adanya, semoga engkau menjadi suka padaku karena Allah semata.
Tapi
terkadang diantara engkau ya ukhti..., dihadang pada suatu masalah ketika
calonmu jauh darimu sehingga ia tidak bisa melihatmu secara langsung. Maka ia
akan meminta foto dirimu. Agar bisa melihatmu dengan lebih dekat dan lebih
pribadi. Atau terkadang diantara calon yang ingin melamarmu walaupun sudah
melihatmu tapi masih juga menginginkan foto dirimu, maka apa yang akan engkau
lakukan?
Ketika
calonmu mengatakan, Ya ukhti, bolehkah aku meminta fotomu?
Tunggu
dulu jangan engkau beri jawaban, iya.... karena dengan alasan ia ingin
menikahimu maka engkau begitu mudah untuk memberikannya. Bagaimana kalau ia
tidak jadi menikahimu? Bisakah engkau meminta fotomu kembali? Apakah engkau
yakin ia bisa menjaga amanah untuk tidak memperlihatkan fotomu kepada orang
lain selain kedua orang tuanya? Ah, mungkin kau berfikiran... inikan hanya
sebuah foto! Masalah kecil... Coba baca keterangan ulama tentang masalah ini
agar hatimu tenang dan engkau tidak membuat kesalahan yang fatal.
Ukhti
muslimah, sebelum aku menjelaskannya kepadamu..., maka wajib bagimu untuk
mengetahui secara detail tentang hukum memandang ini (nazhar). Berangkat dari
sebuah hadits mulia yang disampaikan oleh sebaik-baik manusia diatas muka bumi
ini, siapa lagi kalau bukan beliau Nabi kita Muhammad SAW bersabda: "Jika
salah seorang diantara kalian meminang seorang wanita sekiranya ia dapat
melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka
hendaklah ia melihatnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan dan
dishahihkan oleh Al-Hakim dari hadits Jabir Radhiyallahu anhu).
Diriwayatkan
oleh Ahmad, At-Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu’bah
bahwasanya ia melamar seorang wanita maka Rasulullah bersabda: "Lihatlah
ia karena itu lebih melekatkan kalian berdua."
Dan,
diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah ra bahwasanya
seorang pria melamar seorang wanita, lalu beliau bertanya, "Apakah engkau
telah melihatnya?" Ia berkata: "Belum". Beliau bersabda,
"Pergilah dan lihatlah ia."
Dari
hadits-hadits diatas dapat kita fahami bahwa islam mensyariatkan calon suami
untuk melihat wanita yang akan dinikahinya. Karena sungguh faidahnya yang besar
yaitu akan membawa kepada kedekatan diantara kedua belah pihak. Masing-masing
akan tahu kelebihan dan kekurangan calon pasangannya.
Tentang
masalah memandang ini maka engkau akan dapati perbedaan pendapat dikalangan
ulama. Menurut jumhur ulama, "Diperbolehkan bagi pelamar melihat wanita
yang dilamarnya, akan tetapi mereka tidak diperbolehkan melihat kecuali hanya
sebatas wajah dan kedua telapak tangannya." Sedangkan Al-Auza’i
mengatakan: "Boleh melihat pada bagian bagian yang dikehendaki, kecuali
aurat." Adapun Ibnu Hazm mengatakan: "Boleh melihat pada bagian depan
dan belakang dari wanita yang hendak dilamarnya." Bersumber dari Imam
Ahmad, terdapat tiga riwayat mengenai hal lain. Pertama, seperti yang
diungkapkan jumhur ulama. Kedua, melihat apa-apa yang biasa terlihat. Ketiga,
melihatnya dalam keadaan tidak mengenakan tabir penutup (jilbab).
Jumhur
ulama juga berpendapat: "Diperbolehkan melihatnya, jika ia menghendaki
tanpa harus minta izin terlebih dahulu dari wanita yang hendak dilamarnya
(secara sembunyi-sembunyi)." Adapun menurut Imam Malik, dari sebuah
riwayat bahwa beliau mensyaratkan adanya izin dari wanita tersebut.
Setelah
engkau mengetahui dalil tentang hukum memandang (nazhar) yang akan dipinang
maka kita kembali kemasalah diatas, yaitu ketika ia berusaha untuk meminta foto
dirimu, dengan berbagai alasan yang dia ungkapkan kepadamu agar engkau
memberikannya.
Ya,
mungkin hati kecilmu akan mengatakan hanya sebuah foto, tidak apa-apa! Mungkin
engkau telah siap memasukkannya dalam sebuah amplop untuk diberikan kepadanya,
foto terbaik yang ada padamu atau bila engkau sama sekali tidak memilikinya
maka engkau mungkin akan beranjak pergi ke studio foto agar mereka bisa
mengambil gambarmu...
Baiklah,
ukhti muslimah saudaraku fillah, mari kita simak fatwa dari ulama kita tentang
masalah ini, sungguh aku berharap kepadamu setelah engkau mengetahuinya maka
engkau akan berubah fikiran. Inilah jawaban beliau dari sebuah pertanyaan yang
diajukan kepadanya (semoga Allah merahmatinya). Ada seorang lelaki yang
bertanya kepada Syaikh Utsaimin, "Apakah aku boleh meminta foto wanita
yang aku pinang untuk dilihat?"
Maka
beliau menjawab: TIDAK BOLEH, karena beberapa sebab:
- Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
- Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.
- Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang. (Fatwa Ibnu Utsaimin 20/810).
Jelaslah
sudah nasehat yang disampaikan ulama kepada kita, semuanya untuk kemaslahatan
kita, para muslimah agar terhindar dari fitnah. Karena itu, bila calonmu
meminta fotomu maka kini engkau telah tahu jawabannya. Semoga engkau tidak
tertipu oleh bujuk rayunya. Jadilah wanita mulia yang terhormat. Sungguh bila
engkau perhatikan, hanya dienmu ini (Islam) yang mengangkat derajatmu dan
memuliakan dirimu.
Semoga
Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, para istrinya dan
keluarga serta sahabatnya hingga hari akhir. Wallahu ‘alam bish-shawwab.
Post By : Bima Mbojo