Start By Reading

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ "Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam". الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ "Yang menguasai di Hari Pembalasan". إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ "Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan". اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ "Tunjukilah kami jalan yang lurus", صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ "(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat".
Thursday, January 24, 2013

Vietnam Akan Produksi Racun Untuk Hukuman Mati

0 comments
 Tempat eksekusi
Vietnam mengatakan akan memproduksi racun dalam negeri untuk digunakan dalam melaksanakan hukuman mati setelah produsen luar negeri menolak mengekspor obat untuk suntikan mati.

Uni Eropa tidak bersedia menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk eksekusi dengan suntikan mati berdasarkan undang-undang baru.
Kementerian Keamanan Umum Vietnam mengatakan pemerintah sekarang berusaha memproduksi racun di dalam negeri, tetapi tidak menyebutkan jenis racun yang akan digunakan.

Menurut Kementerian Keamanan Umum, berbagai persiapan sedang dilakukan untuk menerapkan suntikan mematikan dengan racun dalam negeri.

Disebutkan pihak berwenang membangun dan memasang peralatan di lima pusat tahanan yang terletak di Hanoi, Ho Chi Minh City, Son La, Nghe An dan Dak Lak.

Pelatihan juga telah diberikan kepada aparat terkait tentang penerapan suntikan mematikan. Suntikan mematikan akan diterapkan secepatnya begitu racun tersedia.

Untuk melaksanakan hukuman mati dengan suntikan beracun, pemerintah Vietnam perlu mengubah peraturan yang ada.

Dalam peraturan lama disebutkan ada tiga jenis obat yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati dengan suntikan, tetapi racun yang akan digunakan berbeda dengan ketiga jenis obat yang selama ini digunakan.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengubah naskah demi alasan hukum.

--al jazeera.indonesia--(read)

Leave a Reply

DisClaimer Notes: Jika di Blog kami ditemukan kesengajaan dan atau tidak sengaja menyakiti siapa pun dan dalam hal apapun termasuk di antaranya menCopas Hak Cipta berupa Gambar, Foto, Artikel, Video, Iklan dan lain-lain, begitu pula sebaliknya. Kami mohon agar melayangkan penyampaian teguran, saran, kritik dan lain-lain. Kirim ke e-mail kami :
♥ amiodo@ymail.com atau ♥ adithabdillah@gmail.com