Lindsay Sandiford, warga negara Inggris, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari Selasa (22/01), setelah dinyatakan bersalah memasukkan 4,7 kilogram kokain ke Bali.
Jaksa sebelumnya meminta hakim mengeluarkan hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, namun hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Wartawan BBC di Denpasar, Karishma Vaswani, mengatakan Sandiford terlihat terpukul saat meninggalkan ruang sidang. Sandiford menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera.Selain itu, kata hakim, terdakwa juga tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda.
Banding
Pengacara Sandiford mengatakan bahwa pihaknya terkejut karena menurutnya sangat jarang hakim memutus perkara dengan hukuman jauh lebih berat dari permintaan jaksa.
Ia mengatakan akan mengajukan banding.
Kedutaan besar Inggris di Jakarta mengatakan mereka memberikan bantuan hukum kepada Sandiford dan menentang hukuman mati dalam kasus apapun.
Sandiford, wanita berusia 56 tahun dari Gloucestershire, Inggris barat daya, ditangkap aparat di Bandar Udara Ngurah Rai pada Mei 2012 setelah ditemukan membawa 4,7 kilogram kokain dalam penerbangan dari Thailand.
Diperkirakan kokain tersebut, yang termasuk narkotika golongan I, bernilai Rp24 miliar.
--bbc.Indonesia--
--bbc.Indonesia--