Start By Reading

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ "Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam". الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ "Maha Pemurah lagi Maha Penyayang". مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ "Yang menguasai di Hari Pembalasan". إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ "Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan". اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ "Tunjukilah kami jalan yang lurus", صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ "(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat".
Thursday, January 24, 2013

Aparat AS Tangkap Tersangka Penyebar Virus Internet

0 comments
 Skema virus Gozi
Jaksa penuntut di AS mengatakan mengenakan status tersangka pada lima orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan komputer di seluruh dunia.
Menurut Jaksa virus bernama Gozi itu dipakai untuk mengakses informasi perbankan dan mencuri uang senilai jutaan dolar antara tahun 2005-11.
Para tersangka terdiri dari seorang berkebangsaan Rusia, Latvia dan Rumania yang dituding menjalankan operasi 'jaringan perampokan bank moderen, tanpa senjata atau topeng'.
Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.
Nikita Kuzmin, warga Rusia 25 tahun, mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yang dikenakan pada Mae 2011 tersebut, kata Jaksa Agung AS Attorney Preet Bharara dalams ebuah jumpa pers di New York, Rabu (23/1) waktu setempat.

Sementara du tersangka lain, Mihai Ionut Paunescu, 28, berkebangsaan Rumania dan Deniss Calovskis, 27 tahun, dari Latvia sedang berlangsung.

Menurut penyelidikan yang sampai kini masih berlanjut di AS ini operasi haram tersebut bermula dari Eropa kemudian menyebar ke AS, dimana bahkan 190 komputer milik Badan Antariksa Nasional AS NASA turut pula terinfeksi.

Menurut aparat Kuzmin dan para sobatnya -yang diberi nama panggilan Virus serta Miami- berhasil mengeruk sedikitnya US$50 juta (hampir setengah triliun rupiah) dana ilegal dari pemanfaatan penyebaran virus.

"Kasus ini harus dijadikan peringatan bagi bank dan kalangan konsumen karena kejahatan internet tetap jadi salah satu ancaman yang kita hadapi, tidak akan bisa kita tuntaskan dalam waktu singkat," kata Jaksa Agung Bharara.

Ia juga mngatakan bekerja sama dengan sejumlah negara di Eropa termasuk Inggris, dalam upaya melacak jejak kejahatan kelompok ini serta dampaknya secara finansial yang belum terungkap.

--al jazeera.indonesia--

Leave a Reply

DisClaimer Notes: Jika di Blog kami ditemukan kesengajaan dan atau tidak sengaja menyakiti siapa pun dan dalam hal apapun termasuk di antaranya menCopas Hak Cipta berupa Gambar, Foto, Artikel, Video, Iklan dan lain-lain, begitu pula sebaliknya. Kami mohon agar melayangkan penyampaian teguran, saran, kritik dan lain-lain. Kirim ke e-mail kami :
♥ amiodo@ymail.com atau ♥ adithabdillah@gmail.com