Jaksa penuntut di AS mengatakan mengenakan status
tersangka pada lima orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan
virus yang telah menulari jutaan komputer di seluruh dunia.
Menurut Jaksa virus bernama Gozi itu dipakai
untuk mengakses informasi perbankan dan mencuri uang senilai jutaan
dolar antara tahun 2005-11.Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.
Nikita Kuzmin, warga Rusia 25 tahun, mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yang dikenakan pada Mae 2011 tersebut, kata Jaksa Agung AS Attorney Preet Bharara dalams ebuah jumpa pers di New York, Rabu (23/1) waktu setempat.
Sementara du tersangka lain, Mihai Ionut Paunescu, 28, berkebangsaan Rumania dan Deniss Calovskis, 27 tahun, dari Latvia sedang berlangsung.
Menurut penyelidikan yang sampai kini masih berlanjut di AS ini operasi haram tersebut bermula dari Eropa kemudian menyebar ke AS, dimana bahkan 190 komputer milik Badan Antariksa Nasional AS NASA turut pula terinfeksi.
Menurut aparat Kuzmin dan para sobatnya -yang diberi nama panggilan Virus serta Miami- berhasil mengeruk sedikitnya US$50 juta (hampir setengah triliun rupiah) dana ilegal dari pemanfaatan penyebaran virus.
"Kasus ini harus dijadikan peringatan bagi bank dan kalangan konsumen karena kejahatan internet tetap jadi salah satu ancaman yang kita hadapi, tidak akan bisa kita tuntaskan dalam waktu singkat," kata Jaksa Agung Bharara.
Ia juga mngatakan bekerja sama dengan sejumlah negara di Eropa termasuk Inggris, dalam upaya melacak jejak kejahatan kelompok ini serta dampaknya secara finansial yang belum terungkap.
--al jazeera.indonesia--