Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah
yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam semoga terlimpah
dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Pernah saya dan kawan-kawan berada di
kantor seorang teman bersama Ustadz Farid Okbah, guru kami sewaktu
belajar di Pesantern Tinggi Al-Islam, Bekasi. Saat sudah masuk waktu
shalat Zuhur, kami bergegas menuju Mushalla. Karena banyaknya jumlah
kami sehingga mushalla tidak muat. Tidak semuanya berada di belakang
imam. Masih ada dua orang yang tidak mendapat tempat. Lalu beliau hafidzahullah meminta kepada keduanya untuk berada di sebelah kanan dan kirinya, sejajar dengan beliau.
Boleh jadi keadaan yang kami alami juga
pernah atau akan dialami oleh salah seorang pembaca. Pertanyannya,
apakah dibolehkan penataan shaff semacam itu, yakni salah satu atau dua
orang makmum sejajar dengan imam sementara yang lainnya berada di
belakang imam?
Saat kondisi tempat shalat sempit dan
tidak mencukupi untuk menampung semua Jamaah untuk shalat secara
bersama, maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk shalat di sebelah
imam, sejajar dengannya, dengan posisi di sebelah kanan imam. Tidak
mengapa imam bergeser di sebelah kiri makmum, tidak pas di tengah jamaah
karena sempitnya tempat.
Makmum yang berdiri sejajar dengan imam tersebut tidak boleh berada di sebelah kirinya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pernah menggeser (menarik atau memindahkan) Ibnu Abbas saat ia berada
di sebelah kiri beliau. Lalu memindahkan ke sebelah kanannya, kecuali
kalau tempat tersebut benar-benar sangar sempit.
Dalam Fatawa Lajnah Daimah untuk
pembahasan ilmiah dan fatwa disebutkan: "Apabila makmum hanya seorang,
maka ia berdiri di sebelah kanan Imam. Hal ini berdasarkan riwayat yang
terdapat dalam Shahihain, dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: "Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bangun shalat malam. Akupun ikut shalat. Aku berdiri di sebelah kiri
beliau. Beliau menarik tanganku dan memindahkanku di sebelah kanannya"
(Hadits yang disepakati keshahihannya).
Dan ini apabila sebelah kanan imam kosong sebagaimana hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma.
Adapun jika di sebelah kanan imam telah berdiri orang, maka tidak
mengapa orang kedua menempati sebelah kiri imam. Shalat jamaah semacam
itu tetap sah. Tetapi petunjuk sunnah, para makmum agar berdiri di
belakang imam jika masih memungkinkan. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
memerintahkan Jabir dan Jabbar saat keduanya berdiri di sebelah kanan
dan kiri beliau agar shalat di belakang beliau. (HR. Muslim dalam
shahihnya). Selanjutnya, apabila tempat shalat benar-benar sangar sempit
sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan shalat berjamaah
sekaligus, maka shalat boleh diadakan secara bergantian menjadi beberapa
jamaah." Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]