Pertanyaan:
Dalam shalat, apa boleh kita membaca Al-Fatihah dalam hati; tanpa menggerakkan bibir?
Jawaban:
Oleh: Ust. BT
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Salah satu rukun shalat adalah membaca
surat Al-Fatihah. Ia dibaca di setiap rakaat shalat, pada shalat fardlu
dan shalat sunnah, shalat jahar dan shalat sirr. Kewajiban ini bagi
imam, makmum, ataupun yang shalat sendirian -sebagaimana yang
dicantumkan oleh Imam al Bukhari sebagai bab dalam kitab al-Shalah-
berbeda dengan pendapat para fuqaha yang terdahulu maupun sekarang yang
tidak mewajibkannya atas makmum. Alasan mereka, bahwa bacaan imam adalah
bacaan makmum.
Dan pendapat yang paling benar –wallahu
a'lam- adalah pendapatnya imam al Syafi'i, Imam al Bukhari, jama'ah ahli
hadits, dan selainnya. Yaitu imam dan makmum wajib membaca surat
al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
. . . Tidak boleh menjadikan khilaf ulama dalam masalah ini sebagai sarana untuk mengobarkan kebencian, perpecahan, dan permusuhan sesam muslim. . .
Kesimpulan di atas didasarkan pada hadits Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
Juga hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ
صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ
ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ
وَرَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ
“Barangsipa yang mengerjakan shalat
dan tidak mmbaca Ummul Qur’an (al Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya
terputus –beliau mengucapkannya tiga kali- dan tidak sempurna. Dikatakan
kepada Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, “sesungguhnya kami shalat di
belakang imam.” Maka beliau berkata, “bacalah dalam hatimu.” (Hadits shahih riwayat. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Kami shalat Shubuh di belakang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu
beliau membaca ayat dan kelihatannya beliau mendapat kesulitan dalam
membacanya. Setelah selesai beliau bertanya, “barangkali kalian ikut
membaca di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “benar, dengan suara
lirih wahai Rasulullah.” Beliau bersabda:
لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“Janganlah lakukan, kecuali membaca al Fatihah, karena tidak sah shalat bagi yang tidak membacanya.” (HR. Abu Dawud, hadits ini dicantumkan imam al Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: IV/123) dan hadits-hadits lain yang semakna.
Perlu dicatat, siapa yang mengambil
pendapat ini tidak boleh menyalah-nyalahkan dan mencela orang yang
berbeda pendapatnya. Karena masalah ini adalah majal khilaf.
Tidak boleh menjadikan khilaf ulama dalam masalah ini sebagai sarana
untuk mengobarkan kebencian, perpecahan, dan permusuhan sesam muslim.
Hakikat Membaca
Tidaklah disebut membaca kecuali dengan
menggerakkan lisan dan kedua bibir sehingga keluar suara walau hanya
terdengar oleh orang yang membaca saja. Sedangkan orang yang membaca
dalam hatinya saja, tidak lah disebut qari' (orang yang membaca). [Baca:
Membaca Al-Quran Tanpa Gerakkan Lisan, Apa Ditulis Pahala Membaca?]
Jadi, haruslah ada suara yang keluar
untuk disebut membaca. Dan itu tidak akan muncul kecuali dengan
menggerakkan lisan dan kedua bibir. Kecuali orang bisu. Ia berudzur
untuk melakukan itu.Cukup baginya beramal sesuai kemampuannya dan
berusaha keras sehingga ia tahu telah sampai pada yang dimaksudnya.
. . . Yang diperintahkan dalam shalat adalah membaca. Tidaklah disebut membaca kecuali dengan melafadhkannya. Ini tidak bisa kecuali dengan menggerakkan lisan dan kedua bibir. . .
Yang diperintahkan dalam shalat adalah membaca, “Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah). Tidaklah disebut
membaca kecuali dengan melafadhkannya. Ini tidak bisa kecuali dengan
menggerakkan lisan dan kedua bibir. Sehingga tidak boleh seseorang
mencukupkan dengan hatinya saat membaca Al-Fatihah dalam shalatnya.
Berarti ia tidak mengerjakan rukun dari rukun shalat. Wallahu Ta'ala
A'lam. [PurWD/voa-islam.com]